Sutan Bhatoegana Ajukan Gugatan Praperadilan Besok

Kasus Pemerasan Jero Wacik, KPK Periksa Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Sutan Bhatoegana akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Kuasa hukum Sutan, Razman Arif, mengatakan, mereka akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2015.

"Tapi, sebelumnya kami akan ke KPK dulu," kata Razman dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 26 Februari 2015.

Politikus Partai Demokrat yang kini mendekam di Rutan Salemba Jakarta Pusat itu juga mengajukan penangguhan penahanan selama praperadilan. "Pak Sutan minta selama proses praperadilan, bisa ditangguhkan penahanannya," kata Razman.

Kuasa hukum Sutan lainnya, Eggi Sudjana, mengatakan, alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan sudah sesuai berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang KPK No. 30 Tahun 2002 bahwa bagi pihak yang dirugikan bisa melakukan gugatan. Apakah itu terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dilakukan KPK.

"Siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan KPK berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dapat melakukan gugatan dan atau kompensasi. Tidak menghilangkan upaya praperadilan," kata Eggi.

Eggi mengatakan, kliennya yang sebelumnya menjabat ketua Komisi VII DPR, kaget ketika ditetapkan menjadi tersangka APBN-P 2013. Sebab, Sutan mengaku tidak pernah diberitahu dan diperiksa terkait kasus itu.

"Bertentangan dengan pasal 51 KUHAP bahwa tersangka harus diberitahu dulu apa yang disangkakan," ujar Eggi.

Dia meminta KPK dan publik bisa memahami langkah yang diambil kliennya. Selain itu, menurut Eggi, hasil praperadilan Komjen Budi Gunawan adalah yurisprudensi. Semua pihak berhak mengajukan praperadilan, walau itu hanya masyarakat biasa.

"Logika yurisprudensinya harus setara di depan hukum. Jangan karena Pak Budi calon kapolri, ini anggota DPR, dianggap tidak setara," kata Eggi.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Baca juga:

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016