- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Warga Kota Bekasi, Sulastri Maeda Yoppy menggugat Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Gugatan dilayangkan hari ini, Kamis, 26 Februari 2015.
Sulastri menggugat atas kematian ayahnya, Ponti Kadron Nainggolan yang meninggal pada Februari 2014 silam. Ayahnya tewas setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat lubang besar di pangkalan empat Jalan Siliwangi yang berakibat korban keluar jalur yang berlawanan arah dan bertabrakan dengan truk.
"Luka cukup parah dan tidak sadarkan diri. Ayah dibawa ke RS Thamrin Cileungsi, Bogor dan pada akhirnya meninggal," ujar Sulastri, Kamis, 26 Februari 2015.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping korban menilai, kedua tergugat dinilai lalai karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu lalu lintas akan adanya jalan rusak di Jalan Siliwangi, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
"Ada banyak sekali jalan rusak yang dibiarkan begitu saja di negara ini. Gugatan kami ajukan untuk meminta pertanggungjawaban Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bekasi sebagai penyelenggara jalan Raya Siliwangi, " kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur.
Gugatan ini juga ditujukan kepada Kepala Dinas Binamarga Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
"Kami mengajukan langkah hukum untuk meminta ganti rugi," ujar Isnur menambahkan.
Keempat tergugat diyakini telah melanggar pasal 24 Undang - undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), juga pasal 31 peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: