- Reuters
VIVA.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menganggap wajar upaya pemerintah Australia membatalkan pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua warga negaranya. Setiap negara, termasuk Indonesia, wajib melindungi warga negaranya.
Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir mengatakan, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal serupa jika ada warga negara di luar negeri yang akan dihukum mati. Upaya paling minimal yang bisa dilakukan adalah memberikan bantuan hukum.
“Indonesia melakukan hal yang sama apabila ada WNI (warga negara Indonesia) dihukum. Wakil dari indonesia akan datang ke tempat WNI itu ditahan. Mengecek. Setelah itu apabila yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum, kita akan memberi bantuan hukum,” ujarnya dalam keterangan pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia tetap menjaga hubungan baik dengan Australia meski eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang populer disebut Bali Nine, tak bisa dibatalkan. Dia membenarkan Perdana Menteri Perdana Menteri Australia, Tony Abbot menelepon Presiden Joko Widodo untuk membahas masalah eksekusi itu.
Namun, Nasir menolak menjelaskan isi percakapan telepon itu. “Telepon itu dilakukan di Istana. Saya tidak bisa memberi detail percakapan. Dialog tersebut tertutup, apakah negatif dan poisitif. Kalau komunikasinya terbuka, itu positif.”
Baca berita lain: