Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Keluarga adat Sarpin Rizaldi, hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, mengadukan seorang pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, kepada Polisi.
Keluarga adat Sarpin, yakni keluarga dan kaum adat suku Tanjung, merasa terhina dengan pernyataan sang pakar, Feri Amsary, dalam pemberitaan sebuah surat kabar harian di Kota Padang. Feri menyebut Sarpin dibuang secara adat. Padahal, istilah yang dimaksud bermakna dikeluarkan dari keanggotaan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Keluarga adat Sarpin, yakni keluarga dan kaum adat suku Tanjung, merasa terhina dengan pernyataan sang pakar, Feri Amsary, dalam pemberitaan sebuah surat kabar harian di Kota Padang. Feri menyebut Sarpin dibuang secara adat. Padahal, istilah yang dimaksud bermakna dikeluarkan dari keanggotaan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Para anggota keluarga adat Sarpin yang terdiri dari adik kandung, para datuk (pemimpin sebuah suku di Minangkabau) dan ninik mamak (pemimpin adat di Minangkabau) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, kemarin. Mereka tak terima dengan pernyataan Feri karena dianggap melecehkan atau merendahkan martabat Sarpin.
Kaum adat Sarpin menilai pernyataan itu sangat salah kaprah karena kaum adat suku Tanjung di Pariaman tidak pernah membuang Sarpin dari kaum adat. Meski dalam pemberitaan itu maksudnya dibuang secara adat dari keanggotaan alumni Universitas Andalas, hal yang dibaca masyarakat adalah judul besar dari pemberitaan itu.
Sarpin adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusannya, hakim Sarpin menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam objek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sarpin memulai karier sebagai calon hakim di Bekasi, Jawa Barat. Dia lalu pindah ke Pesisir Selatan, Aceh, Pekanbaru, Kampar, Jakarta Timur, dan Bukittinggi. Kemudian pindah lagi ke Medan dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, sebelum pindah ke Jakarta Selatan. (one)
Wahyudi Agus/Padang
Baca berita lain:
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Para anggota keluarga adat Sarpin yang terdiri dari adik kandung, para datuk (pemimpin sebuah suku di Minangkabau) dan ninik mamak (pemimpin adat di Minangkabau) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, kemarin. Mereka tak terima dengan pernyataan Feri karena dianggap melecehkan atau merendahkan martabat Sarpin.