- Setkab.go.id
VIVA.co.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, akan membicarakan proses hukum Komjen Pol Budi Gunawan. Sebab, statusnya masih belum jelas, apakah ditangani kepolisian atau PK.
"Saya akan bicarakan dengan Jaksa Agung dan Kapolri bagaimana yang benar menurut hukum," ujar Ruki di Istana Negara, Rabu, 25 Februari 2015.
Ruki menjelaskan, nantinya akan penafsiran sendiri jika kasus itu diserahkan ke lembaga penegak hukum lainnya. "Jika dihentikan oleh KPK pasti ada penafsiran, diserahkan ke kejagung pasti ada penafsiran. Jadi kita akan bicarakan secara teknis," tambah Ruki.
Namun, kata dia, sampai saat ini, KPK belum memutuskan apakah akan dikembalikan ke polri atau tidak. "Saya kan belum memutuskan, kami belum memutuskan dikembalikan ke polri," jelas dia.
Seperti diketahui, gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerai Jakarta Selatan. Budi diketahui mempermasalah penetapan status tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK. (ren)
Baca juga: