- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Ketua Komisi Peberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengaku akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi. Sebab, menurutnya itu adalah hak setiap warga negara.
"Jadi kami tidak mungkin mengatakan, 'Hai para tersangka jangan praperadilan dong'. Itu hak beliau-beliau," kata Ruki di Istana Negara, Jakarta, Rabu 25 Februari 2015.
Oleh karena itu, tak ada jalan lain selain menghadapi gugatan itu.
"Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan. Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra," ujarnya.
Untuk menghadapi praperadilan, lanjut Ruki, instansinya akan mencari ahli-ahli hukum. "Penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu," imbuhnya.
Selain itu, menurut Ruki, KPK juga harus menghormati proses hukum.
"Kita musti hormati pengadilan. Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang, maka kita harus out dulu. Itu namanya menghormati pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, setelah Komjen Budi Gunawan memenangi gugatan atas KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini tersangka kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan permohonan yang sama. Bahkan, pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka korupsi lain sudah merambah ke daerah.
Di Kabupaten Banyumas, seorang warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Mukti Ali, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pungutan Kelembaagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.
Baca juga: