- Vivanews/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id - Petugas Reskrim Polsekta Medan Baru berhasil membekuk pelaku begal mobil. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi.
Tersangka berinsial HS (24 tahun), warga Pangkalan Brandan. HS diamankan bersama sebuah mobil hasil kejahatannya.
"Dalam menjalankan aksinya mereka menyamar sebagai polisi dan menghentikan kendaraan korban," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Rony Sidabutar, Rabu, 25 Februari 2015.
Rony menjelaskan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku beserta tiga rekannya yang masih buron, selalu membawa pistol. Belakangan diketahui, pistol yang digunakan pelaku adalah mainan.
"Setelah korban lengah, pelaku langsung menodong korban dan membawa kabur kendaraannya," kata Rony.
Tersangka bersama kawanannya terakhir melakukan perampokan mobil dengan nomor polisi BK 1987 KK milik Juandri Manalu warga Kecamatan Amplas, Medan.
HS kini harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Sementara itu, kepolisian masih memburu para pelaku lainnya.
Baca juga: