- Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronny F Sompie menyatakan, tidak ada gelar perkara terbuka, termasuk kasus yang menimpa Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
"Gelar perkara tidak pernah diekspos. Yang penting dua alat bukti sah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.
Ronny mengatakan, kasus yang menimpa anggota Polri yang menjadi tersangka juga tidak pernah dilakukan gelar perkara terbuka untuk umum.
"Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga tidak pernah dibuka," ujarnya berdalih.
Ia berharap, masyarakat tidak terpengaruh isu negatif yang dilakukan Mabes Polri. "Jadi, jangan terpancing opini negatif. Soal keterbukaan informasi publik, ini masih dikecualikan," ujarnya membela diri.
Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), itu merupakan hak tersangka. Namun, hal itu tak boleh digunakan oleh tersangka. "Yang jelas, apabila digunakan akan mengganggu proses penyidikan. Ini merupakan bagian yang disidangkan, saat disidang baru terbuka. Penyidikan ini transparan dan disampaikan secara garis besar."
Sebelumnya, kuasa hukum BW, Asfinawati meminta, kepolisian melakukan gelar perkara khusus terkait kasus mantan wakil ketua lembaga antirasuah itu. "Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan sesuai hukum atau rekayasa," ujar mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini. Baca juga: