Polri: Gelar Perkara Bukan Untuk Konsumsi Publik

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Ronny F Sompie menyatakan, tidak ada gelar perkara terbuka, termasuk kasus yang menimpa Pimpinan KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Gelar perkara tidak pernah diekspos. Yang penting dua alat bukti sah," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2015.

Ronny mengatakan, kasus yang menimpa anggota Polri yang menjadi tersangka juga tidak pernah dilakukan gelar perkara terbuka untuk umum.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

"Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga tidak pernah dibuka," ujarnya berdalih.

Ia berharap, masyarakat tidak terpengaruh isu negatif yang dilakukan Mabes Polri. "Jadi, jangan terpancing opini negatif. Soal keterbukaan informasi publik, ini masih dikecualikan," ujarnya membela diri.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP), itu merupakan hak tersangka. Namun, hal itu tak boleh digunakan oleh tersangka. "Yang jelas, apabila digunakan akan mengganggu proses penyidikan. Ini merupakan bagian yang disidangkan, saat disidang baru terbuka. Penyidikan ini transparan dan disampaikan secara garis besar."

Sebelumnya, kuasa hukum BW, Asfinawati meminta, kepolisian melakukan gelar perkara khusus terkait kasus mantan wakil ketua lembaga antirasuah itu. "Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah penyidikan sesuai hukum atau rekayasa," ujar mantan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini.

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016