Kasus BW, Propam Polri Proses Masukan Ombudsman

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Kepolisian telah menerima surat dari pimpinan Ombudsman tentang hasil investigasi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. Surat telah diterima Wakapolri Komjen Badrodin Haiti.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Surat dari pimpinan lembaga Ombudsman sudah diterima," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie melalui pesan singkatnya, Rabu 25 Februari 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Kata Ronny, Wakapolri telah memerintahkan kepada Kepala Divisi Proman Polri Irjen Pol, Syafrudin untuk menindaklanjuti isi surat yang dilayangkan lembaga negara itu.


"Beliau sudah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab rekomondasi dari Ombudsman tersebut," ujarnya.


Menurut dia, Kadivpropam Polri sedang memproses surat tersebut. "Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab  Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut rekomondasi Ombudsman itu sendiri," papar Ronny.


Sebelumnya, lanjut Ronny, Pelaksana Tugas (Plt), Komjen Badrodin Haiti, telah menginsturuksikan Kadivpropam untuk melakukan penyelidikan kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, yang berkaitan dengan proses penangkapan wakil ketua nonaktif Bambang Widjojanto.


"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," terang Ronny.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya