Penanganan Kasus Innospec Lamban, Ini Alasan KPK

Depo Pertamina
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, proses penanganan perkara dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004 hingga 2005 lama.

Direktur Niaga Pertamina Raih Indonesia Marketing Champion

Penyidik, bahkan baru menahan mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina Persero 2004-2008, Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara ini, setelah hampir empat tahun.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkapkan, penanganan perkara ini termasuk transnational corruption. Karena melibatkan sejumlah negara termasuk Serious Fraud Office dari Pemerintah Inggris.

Pertamina Klaim Jual Rugi Premium

"Penanganan kasus korupsi ini dilakukan dengan melibatkan negara Inggris, Singapura dan British Virgin Island dan merupakan tindak lanjut dari Oil for Food Investigation yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat dan Inggris," kata Priharsa, Rabu, 25 Februari 2015.

Beberapa bukti terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka berada di jurisdiksi lain, khususnya Singapura. Maka, untuk memperoleh bukti-bukti tersebut, dilakukan proses bantuan timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) dari negara-negara terkait.

Penyuap Pejabat Pertamina Divonis 3 Tahun Penjara

Proses tersebut membutuhkan waktu cukup lama. "Memakan waktu lebih dari 3,5 tahun karena harus melalui proses persidangan atas MLA yang diajukan di negara bersangkutan," ujar Priharsa menambahkan.

Ia mengatakan, mengingat perkara ini adalah joint investigation dengan Pemerintah Inggris, maka penanganan perkara ini mengedepankan azas kehati-hatian. Agar tidak membahayakan proses penyidikan yang juga dilakukan di Inggris.

Setelah ada vonis terhadap empat pengurus direktur Innospec untuk menyuap pejabat Indonesia dan semua bukti tambahan datang ke Indonesia, penahanan terhadap kedua tersangka KPK baru bisa dilakukan pada tanggal 24 Februari 2015.

Menurut Priharsa, setelah dilakukan penahanan, berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke proses penuntutan untuk disidangkan. "Dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan dilimpahkan ke penuntutan." 

Baca juga:



Empat Misteri Bung Karno yang Heboh Hingga Hari Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya