Otaki Pembunuhan Pengusaha, Bekas Tentara Dicokok Polisi

Residivis Bekas Tentara Terlibat Pembunuhan Pengusaha
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur. Ia diduga terlibat pembunuhan seorang pengusaha keramik, Budi Hartono Tamadjaja (45 tahun), warga Surabaya.

Gara-gara Uang Rp30 Ribu, Tukang Ojek Ini Cekik Istrinya

Tersangka diketahui bernama Tarsono. Ia dipecat dari TNI pada tahun 2006. Dalam catatan polisi, Tarsono adalah residivis, karena pernah terlibat kasus pembunuhan seorang anggota polisi di Surabaya tahun 2004.

“Tahun 2006, dia resmi di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari militer oleh kesatuannya," kata Kepala Unit Rechercher dan Mobile Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Agung Pribadi di Surabaya, Selasa malam, 24 Februari 2015.

Pengungkapan Kasus Mutilasi Anggota DPRD Diakui Sulit

Menurut Agung, Tarsono sempat menghilang, pulang ke kampung kelahirannya di Cirebon, Jawa Barat. Dia diketahui juga pernah terlibat penjambretan dan perampokan nasabah bank. Dia tangkap Kepolisian setempat dan dihukum selama tujuh bulan.

Tarsono diketahui bekerja sebagai pedagang batu akik setelah bebas. "Kemudian bergabung dengan tersangka Alex Hermawanto untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban Budi Hartono Tamadjaja. Kedua tersangka sebelumnya memang sudah saling kenal," kata Agung menambahkan.

Tegur Pemuda Mabuk, Kakek Renta Dibacok Hingga Tewas

Sebelum Tarsono bergabung, Alex lebih dulu mengajak dua oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut yang berinisial WR dan JS serta tiga warga sipil, Fitroni, Rendra Wibowo, dan Mansye Rieneke. Semua warga Surabaya. Tarsono mengatur rencana pembunuhan sekaligus berperan sebagai eksekutor.

Tarsono kini ditahan di Markas Polrestabes Surabaya. Dua oknum anggota aktif TNI Angkatan Laut yang lain diserahkan kepada kesatuannya untuk proses hukum di kesatuan militer.

Sebelumnya, polisi menemukan korban di Sungai Kaliwatu Ondo, kawasan hutan di Cangar, Dusun Cendi, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, pada 25 Desember 2014. Penemuan itu adalah hasil laporan warga setempat.

Kasus pembunuhan itu bermula dari perkara utang-piutang senilai Rp6,1 juta antara korban dengan tersangka Alex. Alex kemudian meminta bantuan kelompok Tarsono untuk mengeksekusi.

Baca berita lain:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya