Kasus Korupsi, Eks Bupati Kudus Dinyatakan Bersalah

Mantan Bupati Kudus, M Tamzil
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang).

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman pidana satu tahun sepuluh bulan penjara terhadap mantan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil. Hukuman tersebut diberikan, terkait kasus korupsi sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus 2004.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Tamzil dinyatakan terbukti bersalah, karena menyelewengkan uang negara senilai Rp21,8 miliar.

"Setelah menelaah keterangan sejumlah saksi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada, menyatakan terdakwa telah terbuti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim, Antonius Widjajanto dalam amar putusannya, Selasa sore, 24 Februari 2015.

Selain itu, mantan staf ahli gubernur tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta rupiah. "Dengan ketentuan apabila tidak segera dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tegas Hakim.

Tetapi, putusan Hakim kepada HM Tamzil lebih ringan daripada dakwaan yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Tamzil dengan hukuman dua tahun penjara sehingga, vonis yang dijatuhkan hanya lebih rendah dua bulan.

"Hal meringakan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, serta mengabdikan diri sebagai Bupati,” ujar Antonius.

Dalam perkara yang menjeratnya, Tamzil dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dalam proyek dana sarana prasarana Pendidikan Kabupaten Kudus pada tahun 2004.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Penyalahgunaan itu adalah dengan menunjuk pihak ketiga dan mengeluarkan SK bupati untuk pelaksanaan lelang yang memenuhi unsur pasal tentang Korupsi.

Perkara ini juga menjerat Ruslin, selaku kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus saat itu. Ruslin ditunjuk oleh Tamzil sebagai pengguna anggaran untuk membayarkan dana ke pihak ketiga, yakni Direktur PT Gani and Son, yakni Abdul Gani, sebesar Rp21,8 miliar.

Ruslin pada saat yang sama juga divonis satu tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp75 juta. Sementara itu, pihak rekanan, yakni Direktur CV Ghani and Son, Abdul Gani diputus pidana dua tahun dan dua bulan penjara. Gani juga dibebani denda Rp100 juta subsider tiga bulan plus uang pengganti sebesar Rp1,003 miliar.

Akibat korupsi berjamaah itu, negara mengalami kerugian hingga Rp2,8 miliar sesuai hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, dari ketiga terdakwa dana senilai Rp1,8 miliar telah dikembalikan. Sedangkan sisanya, yakni Rp1,003 miliar dibebankan kepada pihak rekanan.

Atas putusan hakim yang menyatakan terdakwa dihukum 22 bulan penjara, terdakwa HM Tamzil menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum saat yang sama juga menyatakan pikir-pikir. (asp)

Baca juga:

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
Sandra Dewi Hadir untuk Diperiksa Kejagung

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Harris Arthur Hedar selaku kuasa hukum Harvey Moeis, menampik kalau Sandra Dewi dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024