Diperiksa KY, Hakim Sarpin Terancam Dipecat

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Komisi Yudisial (KY) sudah memanggil saksi fakta dan pelapor Senin kemarin dalam dugaan pelanggaran etik putusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu. KY dijadwalkan melakukan pemeriksaan berkas putusan Rabu ini, 25 Februari 2015,

Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, tidak mau memberi tahu siapa saksi fakta yang diperiksa. Tetapi, pelapor adalah dari koalisi masyarakat sipil anti korupsi.

"Sanksi tergantung, kalau ada pelanggaran etik atau hukum murni," kata Taufiqurrahman, di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2015.

Pihaknya tidak bisa memberikan sanksi, kalau memang pelanggaran itu adalah hukum murni. Nanti akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, kalau ada pelanggaran etik, apalagi dalam kategori pelanggaran berat, maka hakim Sarpin terancam dipecat melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Kalau terbukti melanggar kejahatan etik besar, ya dipecat," kata Taufiqurrahman.

Dalam prosesnya nanti, Taufiqurrahman mengaku, dimungkinkan akan memanggil Hakim Sarpin kalau nanti dibutuhkan.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apa-apa. Karena, baru melakukan pemanggilan dan selanjutnya pemeriksaan, termasuk berkas-berkas seperti putusan Hakim Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap status tersangka dirinya di KPK.

"Saya tidak janji, tapi kalau misalnya sudah dianalisis akan ketahuan apakah ada pelanggaran etik atau murni hukum," katanya.

Namun, dia berjanji, akan secepatnya mengambil kesimpulan, apalagi sudah dibentuk panel.

"Tim panel diharapkan satu bulan selesai. Dengan catatan, biasanya tiga bulan, 100 hari di SOP (prosedur operasi standar)," katanya. (ren)

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Baca juga:



Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016