Adik Busyro dan Mantan MK Lulus Seleksi Calon Hakim Agung

Pemilihan Hakim Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VIVA.co.id - Adik mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) yang juga mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas, Djazimah Muqoddas, lolos seleksi hakim tahap II calon Hakim Agung periode I tahun 2015.

Selain Djazimah, ikut lulus juga mantan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi, Achmad Fadlil Sumadi. Djazimah kini menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sedangkan Achmad Fadlil adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Keduanya akan bersaing untuk mengisi hakim di kamar Agama. Diakui Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, keduanya akan bersaing untuk mengisi satu kursi yang dibutuhkan.

"Yang terkenal itu Djazimah dan Achmad Fadlil," kata Taufiqurrahman, dalam keterangan pers di gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa 24 Februari 2015.

Dari seleksi tahap dua ini, ada lima posisi yang dibutuhkan. Yakni, kamar perdata, kamar pidana, kamar tata usaha negara, kamar agama, dan kamar militer.

Untuk kamar perdata, ada 20 peserta seleksi, tetapi 10 yang lulus. Sementara itu, yang dibutuhkan dua orang.

Kamar pidana yang ikut seleksi 24, lulus tujuh dan dibutuhkan hanya dua orang. Kamar tata usaha negara yang ikut seleksi 10 dan lulus enam, tapi dibutuhkan hanya dua orang.

Sementara itu, kamar agama yang ikut seleksi 23 orang, lolos 10 orang dan dibutuhkan hanya satu orang. Untuk kamar militer, ikut seleksi tujuh dan lolos tiga, dibutuhkan hanya satu.

Menurut Taufiq, yang lolos pada tahap II ini dipastikan akan mengikuti seleksi tahap III yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Tes kesehatan akan digelar pada tanggal 5 hingga 6 Maret 2015 di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Sementara itu, untuk profile assessment, atau kepribadian, pada hari berikutnya yakni tanggal 7 hingga 8 Maret 2015 di Balitbang Diklat Kumdil MA, Mega Mendung, Bogor.

"Kita tidak melihat ke track record. Setelah lulus ini, maka akan diuji kepribadiannya," katanya. (asp)

Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru

Baca juga:



Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016