Tersangka Korupsi Mulai Contoh Komjen Budi Gunawan

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim
Putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai diikuti para tersangka lain.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2015.

Suryadharma Ali menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Permohonan ini diajukan karena ingin mencari keadilan, akibat perlakuan semena-mena. Padahal KPK belum punya bukti permulaan yang cukup," kata pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat di Jakarta.

Langkah yang sama diikuti Mukti Ali (42 tahun). Pedagang sapi asal Purwokerto itu juga mengajukan gugatan praperadilan. Mukti tidak terima dijadikan tersangka korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengutan Kelembaagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.

Ditemani pengacaranya, pedagang sapi itu mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin 23 Februari 2015.

Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komjen Budi Gunawan, dijadikan dasar Mukti mengajukan praperadilan. Dia minta hak yang sama seperti yang didapatkan Komjen Budi Gunawan.

Pengacara tersangka, Joko Susanto menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat. Karena Mukti bukanlah pegawai negeri sipil maupun penyelenggara negara yang menerima bantuan dana.

"Dengan adanya putusan Jakarta Selatan, penetapan tersangka bisa dijadikan yuridiksi praperadilan. Sehingga kami berusaha, berupaya untuk memperjuangkan penetapan tersangka tidak sah atau cacat hukum," kata Joko.

Ali Mukti sendiri membantah terlibat dalam kasus korupsi yang dituduhkannya. Mukti sekarang hanya menunggu putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, apakah menerima atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Pada Senin 16 Februari 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK, tidak sah. [Baca selengkapnya ]

Baca juga:

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016