KPK: Putusan Praperadilan BG itu Kecelakaan Hukum

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempelajari sejumlah opsi, setelah pengajuan kasasi terhadap putusan Praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebut salah satu yang akan didiskusikan adalah mengenai opsi pengajuan Peninjauan Kembali. "Yang menjadi perhatian sekarang kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai. Kami akan mempelajari lebih mendalam," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2015.

Pengadilan Negeri mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan dan memutuskan penetapan tersangka dia adalah tidak sah. Putusan tersebut dinilai melewati kewenangan hakim lantaran penetapan tersangka tidak masuk ke dalam objek praperadilan.

Zulkarnain menyebut putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan itu sebagai kecelakaan hukum.

Karena kini, langkah pengajuan Praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri itu, kemudian diikuti oleh tersangka korupsi haji, Suryadharma Ali. "Terkait dengan kecelakaan hukum itu implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita," kata dia.

Dia menuturkan, beracara dalam hukum pidana yang diatur KUHAP, harus sederhana dan ringan dalam azas mencari kebenaran materil. "Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum, itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan, jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," ujar dia.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Baca berita poputer lainnya:

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim



Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016