Kakek 55 Tahun Cabuli Tiga Kakak-Adik

Demo tolak kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Enung alias Abah (55) harus mendekam di balik jeruji besi setelah mencabuli tiga anak yang merupakan kakak-beradik. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, tersangka yang merupakan warga Cibeunying Kidul, Kota Bandung, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumahnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, tersangka awalnya menolak dan bersikukuh tak melakukan perbuatan bejat seperti yang disangkakan. Ketiga korban kejahatan asusila yang dilakukan Abah masing-masing berinisial R (11), T (8), dan J (3).

"Kami tahan setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban," kata Angesta, Selasa 24 Februari 2015.

Dalam melakukan aksinya, pelaku awalnya berpura-pura memangku korban R dan T sehingga terlihat seperti orang yang sedang mengasuh. Tak hanya itu, pelaku pun melampiaskan nafsu seksualnya kepada J yang masih berusia 3 tahun.

"Kasus ini diketahui setelah orang tua korban curiga melihat perilaku anaknya yang kerap menangis saat kencing. Dari korban J, orang tua mendapatkan pengakuan jika anak-anaknya telah jadi korban pencabulan," kata Angesta.

Atas perbuatan bejatnya, Abah dijerat Pasal 76D jo 81 dan atau 76E jo 82 UU RO 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berkas Lengkap, Saipul Jamil Dibawa ke Kejaksaan

Baca juga:

Saipul Jamil siap hadapi sidang perdana

Saipul Jamil Siap Dipindahkan ke LP Cipinang

Saipul Jamil tersandung kasus pelecehan seksual.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2016