Bambang Sewot, Salinan BAP Tak Kunjung Diberikan Polisi

Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVA.co.id - Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto, mengaku keberatan dengan belum diterimanya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian.

Padahal, sebagaimana ketentuan Pasal 72 KUHAP, salinan itu wajib dan sudah menjadi hak dari seorang tersangka.

"Pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pada saat itu kami nggak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP," ujar Bambang sebelum memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa 24 Februari 2015.

Sebab itu, Bambang juga berencana akan melayangkan surat keberatannya kepada Mabes Polri. Apalagi, penyidik sudah berjanji akan memberikannya dalam waktu dekat. "Dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampai sekarang belum dapat," ujarnya.
Sebelumnya, Bambang juga akan mempertanyakan mengenai pasal tambahan dalam sangkaan kepadanya. "Pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi terus kemudian ada panggilan lagi. itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang mesti ditanya," kata Bambang.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016