Mabes Polri Jamin Bambang Widjojanto Tak Akan Ditahan

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Markas Besar Polri memastikan tidak ada penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto pada pemeriksaan lanjutan kasus saksi palsu oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Masih terlalu jauh masalah penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas), Brigadir Jenderal, Agus Riyanto di Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Bambang Widjojanto rencananya akan menjalani pemeriksaan ketiga sebagai tersangka. Sesuai jadwal, pria yang akrab disapa BW itu akan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB. Namun menurut informasi, BW akan memenuhi panggilan sekitar pukul 13.00 WIB.


Agus menambahkan, sejauh ini penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki barang bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk menyelesaikan kasus ini. "Soal pemeriksaan hampir selesai," ujar dia.


Kemudian terkait dengan adanya penambahan pasal yang disangkakan kepada BW, Mabes Polri berdalih bahwa hal itu sangat dimungkinkan, karena tergantung pengembangan kasus dan barang bukti yang dikumpulkan penyidik.


"Jika ada barang bukti baru, kemungkinan akan ada penambahan pasal. Yang jelas, dari keterangan saksi dan bukti-bukti sudah kami kumpulkan," terang Agus.


Ihwal adanya penambahan pasal ini sempat dikeluhkan Bambang. Menurut dia, dalam surat panggilannya kali ini, ada beberapa catatan penting untuk dikoordinasikan dengan penasehat hukum. Sebab, ada kejanggalan terkait pasal yang disangkakan kepada dia.


"
Kok
, bisa tiba-tiba ada pasal baru yang muncul. Pasal 56, pasal 55 tentang Peran, katanya saya membantu melakukan," ujar Bambang.


Dia mempertanyakan sikap penyidik Bareskrim Polri, jika dalam setiap pemanggilan muncul pasal baru yang disangkakan kepada dia. "Pemeriksaan macam apa itu?" tanya Bambang.


"Saya harus tanya penyidiknya, ada apa sih sebenarnya. Saya
kan
masih penegak hukum, belum mantan tapi sedang nonaktif," tambahnya.


Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dia disangka berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


Saat kasus itu bergulir, Bambang masih berstatus sebagai pengacara salah satu pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya