- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad akan menjalani pemeriksaan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), Selasa, 24 Februari 2015. Abraham akan diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Ketika dikonfirmasi tvOne, Selasa siang, Abraham Samad mengaku sudah berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Abraham akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulselbar.
"Ini saya lagi menuju Polda Sulselbar," kata Abraham.
Sebelum memenuhi panggilan penyidik, Abraham lebih dulu bertemu dengan tim kuasa hukumnya untuk berkoordinasi terkait kasus pidana yang kini menjeratnya. Abraham mengakui dukungan masyarakat terus mengalir jelang pemeriksaannya hari ini.
"Ini banyak elemen masyarakat berikan dukungan, support kami," ujar doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Sebagaimana diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar itu diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara. (art)
Baca juga: