Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Tersangka kasus korupsi dana haji, Suryadharma Ali, mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang dia terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut mantan Menteri Agama itu pra-peradilan tidak menyalahi aturan dan hukum.
"Jadi praperadilan sebagai upaya hukum yang sah. Jangan diartikan upaya menghambat proses hukum di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Suryadharma, di Jakarta, Senin 23 Februari 2015.
Baca Juga :
Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar
"Jadi praperadilan sebagai upaya hukum yang sah. Jangan diartikan upaya menghambat proses hukum di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Suryadharma, di Jakarta, Senin 23 Februari 2015.
Baca Juga :
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding
Menurut Suryadharma, praperadilan bukan merupakan upaya melawan hukum, tapi untuk mencari kejelasan perkara apa saja yang ditersangkakan. Langkah ini sejalan dengan saran ahli hukum.
"Saya juga banyak belajar dari Profesor Romli. Praperadilan untuk memperjelas kenapa seseorang ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sangat yakin, bahwa Tuhan akan memberikan jalan keluar bagi seorang muslim untuk mencari keadilan.
"Sebagai seorang muslim, Allah SWT tidak akan memberikan hambanya yang sedang dalam keadaan kesusahan," tuturnya.
Lalu, bagaimana kalau kalah di sidang praperadilan? "Ini adalah upaya yang tepat sebagai usaha. Kemungkinannya dua, berhasil atau tidak. Yang jelas, saya akan memperoleh keadilan," kata Suryadharma. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Suryadharma, praperadilan bukan merupakan upaya melawan hukum, tapi untuk mencari kejelasan perkara apa saja yang ditersangkakan. Langkah ini sejalan dengan saran ahli hukum.