Kasasi KPK soal Budi Gunawan Kemungkinan Ditolak

Sidang Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan tidak akan menerima kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pengadilan menilai, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan kasasi karena bersifat final dan mengikat.

"Kemungkinan Ketua Pengadilan akan menyatakan pengajuan kasasi tidak dapat diterima," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada VIVA.co.id, Senin, 23 Februari 2015.

Pengadilan, kata Made, punya alasan kenapa kasasi KPK tidak dapat diterima. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2011 (2) bahwa perkara-perkara yang menurut Pasal 45 A Undang-Undang dikecualikan tidak boleh dilakukan kasasi adalah, putusan praperadilan, putusan pidana yang diancam pidana satu tahun penjara.

Kemudian perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

"Karena berdasarkan Surat Edaran MA Nomor 8 tahun 2011 dalam poin kedua, putusan praperadilan tidak dapat diajukan kasasi," ujar Made. Dia menambahkan, kasasi yang diajukan KPK, baru diterima pengadilan pada Jumat, 20 Februari 2015.

Made menilai, jika merujuk pada SEMA Nomor 8 tahun 2011 itu, maka kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima. Ketua pengadilan akan segera memberitahukan putusannya terhadap kasasi yang diajukan KPK.

"Dalam waktu sepekan, ketua PN akan mengeluarkan putusannya tidak dapat diterima. Artinya secara formil tidak memenuhi syarat," terang dia.

Sebelumnya, KPK telah memutuskan akan mengajukan kasasi terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah.

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Februari 2015.

Keputusan untuk mengajukan kasasi itu diambil, setelah KPK melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap putusan pengadilan. Sejumlah pakar hukum tata negara juga diketahui sempat menyambangi KPK pada hari Selasa, 17 Februari 2015.

Mereka antara lain ada Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Sald Isra.

Baca juga:

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016