- Facebook Novel Baswedan
VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan bahwa kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak akan dihentikan.
"Lanjut, karena Novel itu bukan kasus baru, itu kasus lama yang sudah ditagih oleh kejaksaan Bengkulu," kata Budi di Mabes Polri, Minggu 22 Februari 2015.
Menurut dia, sampai saat ini, kasus Novel Baswesdan tidak pernah dia hentikan.
"Tidak ada, si Novel tidak pernah di SP3, itu kasus pembunuhan. Itu sudah jadi bagian dari kasus yang diminta kejaksaan," ujar dia.
Pada saat kasus itu terjadi, Novel tengah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.
Novel Bawesdan merupakan penyidik KPK yang berperan penting dalam mengungkap sejumlah tindak pidana korupsi yang dibongkar KPK. Namanya populer, ketika ia membongkar mega skandal korupsi di tubuh institusi tempatnya bekerja yakni di Polri.
Novel, bahkan juga pernah terlibat dalam penyidikan skandal korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazarudin, yang kemudian menyeret sejumlah nama politisi di Indonesia. (asp)
Baca juga