Polri: Tak Ada Kewenangan KPK Tetapkan BG Sebagai Tersangka

DPR Setujui Budi Gunawan Menjadi Kapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepolisian RI akan membidik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Komsaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, Minggu 22 Februari 2015, mereka bisa saja dipermasalahkan, karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai penyidik KPK.

Budi Waseso pun mengangap, pihak KPK telah semena-mena menetapkan tersangka kepada Budi Gunawan.

"Soal ada, atau tidaknya unsur (penyalahgunaan wewenang) urusan nanti. Tetapi, di kala masyakarat melaporkan kepada Bareskrim harus ditindaklanjuti," ujar dia.

Sebelumnya, Budi Waseso meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan kasus rekening gendut yang melibatkan Komjen Polisi Budi Gunawan ke Mabes Polri.

Sebab, menurut Budi, kasus rekening gendut itu awalnya sudah ditangani oleh Mabes Polri. Ditambah lagi, ada aturan dalam undang-undang bahwa KPK hanya menangani kasus pejabat pubik yang minimal jabatannya adalah eselon I.

"Bahwa Pak BG ini bukan eselon I, jadi kewenangan KPK tidak ada," kata dia.

Ihwal pelimpahan kasus yang melibatkan Budi Gunawan, kata Budi, berdasarkan amar putusan dari praperadilan, di mana amarnya menyatakan bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara Budi Gunawan yang saat disidik berstatus pejabat eselon II Mabes Polri. (asp)

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Soal BG, PDIP Bantah Mega Maki-maki Jokowi

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

"Saya tuh dua kali di bawah kepemimpinan beliau,"

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2016