- Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana umum.
Bambang lebih dulu jadi tersangka kasus saksi palsu di Bareskrim Polri, sedangkan Abraham menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polda Sulselbar.
[Baca: ]
Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Budi Waseso, tindak pidana yang dilakukan dua pimpinan KPK itu masuk kategori pidana ringan.
"Kejahatan itu kan ada tingkatannya, ada sedang, berat, ringan. Sementara, misalnya itu dikatakan ringan, tetapi apakah karena tuduhan ringan itu akan bebas?" kata Budi di Mabes Polri, Minggu 22 Februari 2015.
Komjen Budi mengaku kasus yang melibatkan dua pimpinan KPK ini terungkap, setelah adanya laporan masyarakat. Polri tidak bisa mengabaikan pengaduan masyarakat atas sejumlah kasus yang melibatkan pimpinan KPK.
"Itu namanya diskriminasi. Lalu, masyarakat biasa kita sampingkan, biarlah proses ini berjalan dengan sebenarnya," ujar dia.
Terkait kasus pidana dua pimpinan KPK, mantan Kapolda Gorontalo itu menuturkan, keduanya terancam masing-masing hukuman pidana penjara. "Kalau AS emmpat tahun dan BW enam tahun," ujar Budi.
Budi menambahkan, kasus pidana yang melibatkan Abraham Samad tidak perlu ditangani Bareskrim Polri.
Bahkan kata dia, kasus Abraham sebenarnya cukup ditangani Polsek. "Karena menyangkut pemberitaan dan menyangkut publik, maka itu ditangani oleh Polda," ujar dia. (asp)
Baca juga: