MA Harus Kabulkan Permohonan Kasasi KPK

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, mengatakan Mahkamah Agung harus mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan pra-peradilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap lembaga pemberantasan korupsi itu.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Ditegaskan Arsil, Minggu 22 Februari 2015, MA harus berani melakukan penyimpangan dari Pasal 45A Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindakan pra-peradilan bukanlah suatu objek kasasi.

"Pasal 45A itu sebenarnya tujuannya adalah semata-mata untuk mengurangi perkara yang ditangani oleh MA," ujar Arsil di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Pengajuan kasasi, kata Arsil, harus diterima MA, agar putusan pra-peradilan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan tidak memiliki status hukum tetap (in kracht) terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.

Bila sampai in kracht, artinya surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Budi Gunawan, status tersangkanya, serta konsekuensi hukumnya seperti pemblokiran rekening menjadi tidak berlaku.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Ini yang harus diantisipasi, jangan sampai putusan pra-peradilan itu menjadi in-kracht," ujar Arsil.

Sementara itu, peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Dio Ashar Wicaksana mengatakan, ada setidaknya tiga alasan yang mendasari MA harus melakukan terobosan hukum dengan cara menerima kasasi KPK untuk mengoreksi putusan pra-peradilan Budi Gunawan.

Alasan yang pertama, putusan pra-peradilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan. Alasan kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum.

Sedangkan alasan ketiga, Dio menilai telah terjadi penerapan hukum yang salah, sehingga melalui kasasi akan dapat dilakukan peninjauan terhadap materi hukum yang digunakan hakim pada saat sidang pra-peradilan.

"Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil, karena MA harus bisa menjawab pertanyaan, apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek pra-peradilan, ataukah tidak," ujar Dio.

Penyimpangan terhadap Pasal 45A Undang-Undang No. 5 tahun 2004, disebutkan Dio tidak akan menuai permasalahan, malah sebaliknya, justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan.

Lembaganya malah mencatat dalam kurun waktu 2009 sampai 2011, terdapat sekitar 130-an perkara yang diajukan kasasi padahal secara normatif tidak bisa diajukan.

"Akan menjadi pertanyaan publik, apabila MA menolak permohonan kasasi KPK. MA seharusnya menerima perkara kasasi ini, agar menjaga kepastian dan keseragaman penerapan hukum. Jika MA menolak, sama saja dengan MA mendiamkan kekacauan hukum dan melakukan diskriminasi penanganan hukum," ujarnya. (asp)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya