Pencucian Uang Fuad Amin, KPK Sita Sebuah Kondominium

Rumah mewah Fuad Amin seluas lapangan bola
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Aset-aset tersebut disita lantaran diduga terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan itu.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut penyidik menyita aset-aset tersebut dari berbagai tempat.

"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI, penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI (Fuad Amin Imron) yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali," kata Priharsa, dalam pesan singkatnya, Sabtu 21 Februari 2015.

Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin

Dia menuturkan, aset Fuad Amin yang disita antara lain berupa rumah, apartemen hingga tanah kosong yang jumlahnya mencapai 84 unit. "Termasuk kantor DPC Gerindra, butik dan toko," imbuh Priharsa.

Selain tanah dan bangunan, aset Fuad yang disita adalah berupa mobil. Mobil yang jumlahnya 19 unit itu disita dari Jakarta, Surabaya serta Bangkalan.

KPK Banding Atas Vonis Fuad Amin

Tidak hanya itu, penyidik juga tercatat menyita sebuah kondominium milik Fuad. Kondominium itu berlokasi di Bali. "1 kondominium dengan 50-60 kamar di Bali," kata Priharsa.

Sementara untuk aset berupa uang, Priharsa menyebutkan saat ini penyidik telah menyita uang sekitar Rp250 miliar.

Sebelumnya, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (one)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya