Mengapa Lion Air Tidak Jera-jera?

Pesawat Lion Air
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Hukuman terhadap maskapai penerbangan dinilai tidak bisa memberikan efek jera. Apa pun hukumannya, pelanggaran dan kelalaian akan terulang kembali.

Lion Air Pecat 14 Pilot, Dianggap Pembangkang

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mencontohkan, tragedi AirAsia akhir 2014 lalu, tidak ada yang bisa bertanggungjawab, padahal korban jiwa mencapai ratusan.

Hadi mengatakan, ini tak lain karena aturan yang tidak memungkinkan memberi hukuman hingga memberikan efek jera. "Memang sanksi itu sangat terbatas, tidak bisa memberikan efek jera," kata Hadi dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 21 Februari 2015.

Salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan No.77 tahun 2011. Peraturan ini ini dinilainya kadaluwarsa lantaran tidak sesuai dengan perkembangan industri penerbangan.

"Ini sebenarnya pertumbuhan industri yang luar biasa, sehingga peraturan menjadi dipertanyakan," kata Hadi.

Isi Permenhub itu seperti kalau terjadi delay, apa yang harus dilakukan, seperti memberikan makanan kepada penumpang hingga pengembalian uang tiket. "Ini tidak memberikan efek jera, tapi memang regulasinya seperti itu," kata Hadi.

Namun, dia menilai untuk kasus delay Lion Air, hukuman sudah maksimal. Selain imbauan kepada masyarakat untuk menuntut Lion Air ke perdata, Kementerian juga sudah memberikan teguran keras.

Termasuk, hukuman dengan menstop izin baru rute Lion Air. "Karena ekspansi bisnisnya jadi berkurang," kata Hadi.

Baca juga:

Menhub Baru Harus Sanggup Menghukum Berat Lion Air
Direktur Umum Lion Group Edward Sirait

Lion Publikasikan 14 Nama Pilot yang Dipecat

Mereka dituding telah mencoreng nama perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016