- ANTARA/Eric Ireng
VIVA.co.id - Jajaran Polres Sarolangun Provinsi Jambi berhasil menangkap tiga orang pria yang kedapatan tengah membawa kulit dan tulang harimau. Ketiga pria itu diketahui bernama H dan J, keduanya asal Desa Pelawan dan M, warga Desa Sungai Dingin.
Tiga orang ini berhasil ditangkap tepat saat perayaan Imlek, sedang mengendarai sepeda motor di Desa Karmen, Kecamatan Pauh, Sarolangun. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa kulit dan tulang harimau yang sudah dikemas dalam karung.
"Kami dapat laporan dari masyarakat. Mendengar laporan itu, kami langsung bergerak cepat. Akhirnya, Reskrim berhasil menangkap pelaku di Desa Karmen," ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Rhido Hartawan kepada awak media, Jumat 20 Februari 2015.
Menurut dia, dari pengakuan ketiga pelaku, kulit dan tulang harimau tersebut berasal dari tangan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD). "Ketiga pelaku mengaku bukan pemburu harimau. Nah, ini sedang kami dalami," kata Rhido.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sarolangun. Ketiganya akan dijerat Pasal 21 UU Nomor 50 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: