Budi Waseso Tak Akan Hentikan Kasus Pimpinan KPK

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, tetap melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan tindak pidana.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Sebagaimana diketahui, empat pimpinan KPK sebelumnya sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas sejumlah tindak pidana. Dua diantaranya, Abraham Samad dan Bambang Widjajanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen masih tahap pendalaman.

"Ya, kalau masalah pidana tetap berlanjut," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Budi Waseso, di kantornya Jakarta, Jumat 20 Februari 2015.

Budi Waseso menegaskan kasus pidana yang melibatkan para pimpinan KPK tidak ada kaitannya dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta agar hubungan KPK-Polri tetap harmonis. Menurutnya, Bareskrim akan tetap memeriksa dua pimpinan KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.

"Yang bersalah harus tetap diproses sesuai hukum, masa hukum bisa digituin, ya nggak lah, kita tidak boleh melanggar UU dan kita tidak boleh memberhentikan yang bersalah," tuturnya.

Selain itu, lanjut Budi, jika Pelaksana tugas (Plt) Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti juga menjabat sebagai Kapolri, maka tidak akanĀ  mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) terhadap pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Saya kira nggak mungkin, karena beliau paham betul tentang reserse dan penegakkan hukum, makanya dia terpilih menjadi calon Kapolri," tegas Budi.

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Baca juga:

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016