Menhub Fokus Tangani Krisis Lion Air

61 Penerbangan dari 5 Maskapai Langgar Izin Rute Terbang
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan tidak akan ikut campur soal pendanaan ganti rugi Lion Air terhadap penumpangnya yang mengalami keterlambatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Itu tanggung jawab finansial Lion Air, bukan tanggungjawab pemerintah," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan usai menandatangi nota kesepahaman dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jumat 20 Febuari 2015.

Setelah proses ini selesai, baru pemerintah akan fokus pada pemberian sanksi terhadap Lion Air. "Setelah itu kami panggil. Kmai minta lagi bahwa ada analisa cara penanganan penumpang dengan baik," kata Jonan.

Selain itu, Kemenhub akan memanggil Lion Air untuk menjelaskan caranya manangani krisis ini. Apakah Lion memiliki standar untuk mengatasi permasalah seperti ini, karena penumpang maskapai itu lebih banyak dari Garuda.

Sebagai sanksi awal, penghentian rute baru untuk Lion Air diberlakukan. Ini sampai ada komitmen SOP pelayanan penumpang dengan baik. (hd)

Lion Air Pecat 14 Pilot, Dianggap Pembangkang

Baca juga:

Direktur Umum Lion Group Edward Sirait

Lion Publikasikan 14 Nama Pilot yang Dipecat

Mereka dituding telah mencoreng nama perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016