Kasus Pencucian Uang Fuad Amin, KPK Sita Kantor DPC Gerindra

Rumah mewah Fuad Amin seluas lapangan bola
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Setidaknya ada 11 aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bangkalan yang disita KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha,  mengatakan bahwa penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.

"Dua hari terakhir, penyidik kasus TPPU FAI memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI," ujar Priharsa dalam pesan singkatnya, Kamis, 19 Februari 2015.

Dia menuturkan, aset yang disita penyidik antara lain satu butik dan toko alat kantor yang tercatat atas nama istri Fuad Amin di Desa Demangan, Bangkalan. Selain itu, aset Fuad Amin yang disita adalah kantor DPC Gerindra Bangkalan.

"Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya," kata Priharsa.

Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin. Tercatat sudah ada 10 mobil dan uang sekitar Rp200 miliar. Hingga saat ini nilai total aset milik Fuad Amin masih terus dihitung.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Baca juga:

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016