- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa, Kamis, 19 Februari 2015, menyatakan bahwa parlemen bisa mengembalikan surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan proses uji kepatutan dan kelayakan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri. Namun hal ini bisa dilakukan apabila alasan pembatalan calon yang sebelumnya ternyata bertentangan dengan konstitusi. Apalagi, parlemen sudah menyetujui pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Jadi tahapannya sederhana, apakah kami bisa memproses (Badrodin Haiti) ini sesuai prosedur? Kalau surat itu tidak sesuai dengan prosedur Undang-Undang Kepolisian (UU Nomor 2 Tahun 2002) kami akan mengembalikan itu. Kami tidak akan bisa memproses Badrodin Haiti jika dasar hukumnya tidak ada,” ujar Desmon saat dihubungiDesmon memastikan, selama masa reses hingga 23 Maret 2015, Komisi III tidak akan memproses surat Presiden soal Kapolri meski akan dimasukkan ke DPR pada pekan ini. "Sesudah reses, kami akan rapatkan, ya apakah surat itu bisa kami proses atau tidak," kata Desmon.
Ia menegaskan, seandainya alasan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan mengajukan nama baru Komjen Badrodin Haiti ke DPR tidak sesuai ketentuan UU Nomor 2/2002, maka pengajuan ini akan dikembalikan.
“Kalau itu sesuai dengan UU Kepolisian khususnya pasal 11 ayat 1-8, tidak akan terlalu berat untuk menyetujui Pak Haiti,” kata Desmon.
Baca juga: