Besok Diperiksa, Samad Belum Konfirmasi Akan Datang

Keterangan Ketua KPK Abraham Samad Usai Jadi Tersangka
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad pada Jumat besok, 20 Februari 2014. Namun hingga kini, penyidik belum mendapat kepastian terkait kehadiran yang bersangkutan.

"Jadi informasi dari penyidik sampai saat ini belum ada informasi dari beliau, Abraham Samad. Baik dari beliau maupun dari penasihat hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Endi Sutendi dalam perbincangannya dengan tvOne, Kamis, 19 Februari 2015.

Meskipun demikian, Endi memastikan Polda Sulselbar siap memeriksa Samad. Mereka akan menunggu hingga besok.

"Penyidik untuk memeriksa beliau sudah dipersiapkan," ujarnya.

Apabila memang tidak datang, lanjut Endi, penasihat hukum Samad yang menemui penyidik tentu menyampaikan alasannya. Apakah ada halangan atau sesuatu kendala.

"Itu jadi pertimbangan penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan beliau selanjutnya. Tergantung pemeriksaan besok, kalau datang insya Allah lancar," terangnya.

Terkait kemungkinan adanya sejumlah elemen masyarakat yang turun mengawal Samad, Endi mengimbau mereka menghormati proses hukum. Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus Samad adalah suatu penegakan hukum yang biasa dan wajar sehingga tidak perlu dianggap berlebihan.

"Jika ada yang datang kita lihat siapa yang datang dan sesuai dengan ketentuan. Kalau mereka pendamping beliau, tentunya saya rasa beliau memahami prose hukum yang berlaku," tuturnya.

Seperti diketahui, Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa, 17 Februari 2015. Samad diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim (28 tahun). Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007 lalu.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimalĀ delapan tahun penjara.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016