Komitmen Jokowi Memberantas Korupsi Dipertanyakan

Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Polri tidak menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hingga hari ini tindakan kriminalisasi terhadap KPK masih berlangsung dan bahkan terus menerus terjadi secara sistematis," ujar Alghifari, salah satu perwakilan dari massa, di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2015.

Salah satu bentuk kriminalisasi, menurut dia, bisa terlihat dari adanya panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Selain itu, ada lebih dari 21 penyidik KPK yang dalam waktu dekat terancam menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri.

Alghifari menilai, Presiden Jokowi melakukan tindakan yang timpang dengan menerbitkan Keputusan Presiden pemberhentian sementara dua Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama

Presiden juga dinilai telah menganggap serangkaian kriminalisasi terhadap KPK adalah proses penegakan hukum biasa dan bukan kriminalisasi.

"Presiden segera bersikap untuk kasus-kasus biasa yang diduga dilakukan pimpinan KPK, tetapi tidak sama sekali untuk kasus-kasus korupsi. Dengan demikan komitmen pemberantasan korupsi Presiden Jokowi patut dipertanyakan," kata dia.

Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus menerus terjadi terhadap KPK.

Selain itu, Presiden juga didesak memerintahkan Komjen Pol Badrodin Haiti selaku Pelaksana Tugas Kapolri melakukan pembenahan di tubuh Polri.

"Langkah itu mesti ditindaklanjuti dengan mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK," kata Alghifari.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga mendorong KPK untuk tetap melakukan pengusutan kasus-kasus korupsi, termasuk perkara Komjen Pol Budi Gunawan meski telah digugurkan status tersangkanya oleh Pengadilan.

"Kepada KPK, untuk terus mengusut perkara Komjen Pol Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya," kata Alghifari.

Baca juga:

Ahok Ungkap Alasan Jokowi Sindir Keuangan Daerah
Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016