- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah ditundanya pelaksanaan eksekusi mati tahap dua terhadap dua gembong kasus Bali Nine karena pernyataan Perdana Menteri Australia, Tony Abbott. Abbot mengungkit bantuan sebesar 1 miliar dolar kepada Indonesia saat bencana tsunami Aceh 2004 silam.
"Tidak-tidak ada (penundaan), tetap di hukum," ujar Kalla di acara Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy di Jakarta, Kamis 19 Februari 2015.
Kalla menegaskan, pernyataan Abbott tersebut akan segera direspon oleh pemerintah Indonesia.
"Tentu semua pandangan-pandangan di banyak pihak menjadi bagian perhatian kami," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Abbott berharap pemerintah Indonesia mengampuni terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Segala cara dilakukan termasuk mengancam dan mengungkit-ungkit jasa masa lalu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati tahap II. Alasannya, penundaan itu atas permintaan keluarga yang meminta waktu lagi untuk bertemu dengan dua terpidana tersebut. (ren)
Baca Juga: