Batalkan BG, Jokowi Dinilai Langgar Dua Undang-undang

Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri. Keputusan tersebut dinilai cacat hukum karena BG sebelumnya sudah melewati proses politik di DPR dan hukum di praperadilan.

"Ada kesalahan. Beliau melanggar dua UU, yaitu UU Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepolisian dan MD3 (Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD)," kata Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 19 Februari 2015.

Margarito mengibaratkan kondisi saat ini seperti sebuah senjata dengan peluru di dalamnya yang siap untuk ditembakkan. Persoalannya sekarang adalah apakah DPR mau menarik pelatuk atau tidak.

"DPR bisa menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Alasan cukup, faktual dan konstitusional," ujarnya.

Margarito menilai, Jokowi seharusnya melantik BG karena lolos di paripurna DPR dan juga gugatannya di pengadilan dikabulkan oleh hakim.

"Presiden memang berhak mengusung calon kapolri, tapi untuk melantik, jika sudah diloloskan DPR adalah kewajiban," jelasnya.

Meskipun demikian, mengenai penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai calon kapolri baru, pria asal Ternate, Maluku Utara itu tidak melihat adanya kesalahan. Dia berpendapat, Jokowi berhak mencalonkan Badrodin.

"Prosedurnya dari awal lagi, paripurna segala macem. DPR pasti bukan politisi kacangan, asal bunyi, tidak punya karakter. Karena itu saya minta mereka mempertanyakan kenapa BG tidak dilantik. Mungkin BG berbesar hati menerima tapi masalah bukan di situ karena ini menyangkut cara kita bernegara," tutur dia. (ren)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016