- VIVA.co.id/MZ Abidin
VIVA.co.id - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Barozi, akan minta klarifikasi kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, yang mengeluarkan stiker aturan memperbolehkan salat 3 waktu.
Fatwa berbentuk stiker yang dikeluarkan ponpes itu, kata dia, sudah membuat resah warga. Barozi mengaku memiliki tanggung jawab secara kelembagaan terhadap ponpes UW yang belum lama ini juga menghebohkan dunia pendidikan pesantren di Kota Santri dengan hukuman cambuk yang diberikan kepada santrinya yang melanggar aturan.
’’Secepatnya kami akan meminta konfirmasi dengan melakukan pendekatan secara persuasif, terkait dengan persoalan ini,’’ ujar Barozi, Kamis, 19 Februari 2015.
Tak hanya itu, masih menurut Barozi, Kemenag juga akan melakukan koordinasi dengan MUI Kabupaten Jombang untuk membahas terkait dengan masalah ini. Karena secara kelembagaan, MUI inilah yang berhak memfatwakan dan memberikan solusi untuk masyarakat.
’’Keinginan kami kalau bisa fatwa stiker itu ditarik, biar tidak semakin meresahkan masyarakat,’’ ungkapnya.
Disinggung terkait dengan tindakan atau sanksi yang nantinya akan diberikan kepada pihak ponpes mengingat sudah dua kali membuat fatwa yang meresahkan warga, Barozi belum dapat memberikan komentarnya. Ia menyatakan bahwa pendekatan persuasif yang akan dilakukannya menurutnya lebih efektif dalam penyelesaian masalah ini.
’’Kalau untuk sanksi kami belum kearah itu. Kita akan lakukan persuasif dulu,’’ tandasnya.
Menurut dia, salat lima waktu itu dapat dijamak menjadi tiga kali waktu. Akan tetapi hal itu bersifat kasuistis, kondisional serta bersifat personal.
"Sehingga hal ini tidak dapat di fatwakan dan menjadi permanen seakan-akan itu bisa dilakukan sepanjang dia mau. Jika alasannya untuk pekerja-pekerja pabrik, pedagang, itu tidak bisa. Karena salat lima waktu bisa dikerjakan disela-sela pekerjaannya itu,’’ jelas dia. (ren)
Baca juga: