Ini Profil Tiga Pimpinan Baru KPK

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perihal pengangkatan tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusan yang dibacakan Jokowi di Istana Negara pada Rabu 18 Februari 2015, Jokowi menunjuk tiga pimpinan baru KPK yakni, mantan anggota KPK pada tahun 2003-2007 Taufiequrachman Ruki, Guru besar hukum Pidana Universitas Indonesia Indriarto Seno Aji dan Deputi Bidang pencegahan KPK Johan Budi. (

KPK Ungkap Musabab Pejabat Enggan Kasih LHKPN

1. Taufiequrachman Ruki
Pria kelahiran Rangkasbitung banten 18 Mei 1946 ini adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian tahun 1971. Ia meraih Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 1987.

Pada tahun 1984 hingga 1985, Ruki pernah menjabat sebagai Kepala Biro Reserse Asisten Operasi Kapolri. Ruki pernah menjabat sebagai anggota DPR RI tiga periode yakni pada tahun 1992 hingga 2000.

Pada tahun 2003 hingga 2007 Ruki terpilih menjadi pimpinan KPK, baru selanjutnya posisi Ruki digantikan oleh Antasari Azhar pada tahun 2007.

2. Indriarto Seno Aji
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia ini, namanya sering mucnul sebagai saksi ahli atas beberapa kasus pidana di sejumlah persidangan.

Sebut saja saat sidang mantan Ketua Mahakamah Konstitusi Akil Mochtar, selanjutnya pada perkara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, termasuk saat perkara yang melibatkan petinggi KPK pada masa Bibit-Chandra, Indrianto selalu dirujuk untuk memberikan pandangannya perihal hukum.

Kini Indriarto, selain fokus menjadi pengajar. Ia juga rutin menerbitkan sejumlah buku tentang hukum.

3. Johan Budi
Nama Johan Budi merupakan satu-satunya calon internal KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Mantan juru bicara KPK selama tiga periode yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang pencegahan KPK ini, dinilai cukup progresif.

Johan sempat mengajukan mundur dari KPK pada tahun 2011, saat kasus wisma atlet disidik KPK. Namun Ketua KPK Abraham Samad tetap mempercayakan Johan sebagai anggota KPK.

Selama karir, sebelum di KPK, Johan disebut pernah meniti karir sebagai wartawan di Forum Keadilan, sebelum ia memutuskan untuk pindah ke majalah Tempo menjadi Kepala Biro Jakarta dan kemudian menjadi Kepala Tempo News Room pada tahun 2003. (ren)

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Komite Etik Nyatakan Wakil Ketua KPK Bersalah

Saut Situmorang dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016