- VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id - Markas Besar (Mabes) Polri, akan memanggil ulang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Novel terjerat kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet sampai meninggal, pada tahun 2004 di Provinsi Bengkulu.
"Hari jumat sudah memanggil Pak Novel, tapi karena beliau belum bisa, maka kami akan jadwalkan ulang pemanggilan Pak Novel," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Komisaris Besar Rikwanto, Rabu 18 Februari 2015.
Rikwanto menegaskan, Novel sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Iya, Pak Novel sudah tersangka," ujarnya.
Meski kasus yang melibatkan Novel sudah terjadi tahun 2004 silam, namun polisi tetap melanjutkan. "Silakan tafsirkan ulang sendiri, siapapun boleh menafsirkannya. Yang jelas kami menindaklanjuti kasus sebelumnya," jelas. Rikwanto.
Diketahui, Novel Baswedan adalah penyidik KPK yang berperan penting dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dia juga pernah meyidik skandal korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin, yang kemudian menyeret sejumlah nama politisi di Indonesia.
Baca juga: