Ruki, Indriyanto & Johan Budi Jadi Pimpinan Sementara KPK

Tanggapan KPK Terhadap Keputusan Praperadilan BG
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil sikap perihal ketegangan yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dalam putusannya yang dibacakan di Istana Negara, Jokowi resmi menunjuk tiga pimpinan sementara KPK.

Ketiga pimpinan sementara itu adalah mantan anggota KPK pada tahun 2003-2007 Taufiequrachman Ruki, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.

"Karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, maka sesuai undang-undang yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan diterbitkan Perppu untuk mengangkat anggota sementara pimpinan KPK yang baru," kata Jokowi di istana Bogor, Rabu 18 Februari 2015.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Pengangkatan anggota pimpinan sementara ini untuk menjaga kelangsungan KPK sebagai lembaga antirusuah. Setelah mengeluarkan Perppu, Jokowi akan menerbitkan tiga Keppres menunjukkan tiga pimpinan sementara yang telah ditentukan itu.

Jokowi lalu meminta, ke depan KPK agar lebih berhati-hati dan mentaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antar lembaga.

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto sudah dinyatakan tersangka oleh Polri.

Baca juga:

Pimpinan KPK Kunjungi Mabes Polri, Mau Eratkan Kerjasama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016