Jokowi Berhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan keputusan mengenai nasib dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tengah tersangkut kasus hukum. Jokowi memberhentikan sementara keduanya.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

"Dua pimpinan KPK yang tersangkut perkara hukum, Abraham Samad dan BW, serta satu kekosongan satu pimpinan KPK, secara peraturan undang-undang yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpiann KPK," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

Untuk mengisi kekosongan posisi di KPK, Jokowi juga mengambil kebijakan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

"Dan selanjutnya akan dikeluarkan Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan KPK demi kelangsungan kerja di KPK," katanya lagi.

Seperti diketahui, Samad dan Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 32, komisioner KPK memang harus berhenti sementara jika menjadi tersangka.

Dengan pemberhentian dua komisioner KPK ini, maka kini tinggal dua komisioner KPK yaitu Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya