KontraS: Negara Tak Bisa Eksekusi Mati Orang Gila

Stiker dukungan dua terpidana mati Bali Nine di Bali, Sabtu (31/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA.co.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan(KontraS) mendesak pemerintah meninjau kembali renacana eksekusi mati terhadap Rodrigo Gularte, 42 tahun. Warga Negara Asing asal Brasil itu tak layak dieksekusi, karena dianggap menderita gangguan jiwa berat.

Hasil pemeriksaan Rodrigo sudah dibuktikan di RSUD Cilacap, Jawa Tengah. Dengan kondisi gangguan mental kronis, Skizofrenia Paranoid dan gangguan bipoler psikis yang diidap Rodrigo, mengharuskan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit jiwa.

"Orang yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses secara hukum. Apalagi Rodrigo sudah dinyatakan gangguan jiwa sejak usia 16 tahun. Artinya jauh sebelum ia ditangkap," ujar Kepala Biro Riset Kontras, Purikencana Putri, Rabu 18 Februari 2015

KontraS juga menduga ada ketidakadilan dalam kasus yang menimpa Rodrigo. Sebab, sejak awal ia ditetapkan sebagai tersangka, Rodrigo tidak pernah didampingi oleh pengacara, pihak kedutaan ataupun keluarganya.

Justru ketika menjelang keputusan vonis mati, Kedutaan Brasil baru diberitahu.

Sebab itu, KontraS memastikan akan membantu memperjuangkan penghentian hukuman mati terhadap Rodrigo. Termasuk untuk para terpidana mati lainnya.

"Efek jera dari hukuman mati tidak terlihat. Setelah eksekusi tahap pertama. Polisi (justru) tertangkap kasus narkoba. Ada kesalahan sistem dan sistem negara yang harus dibenahi. Bukan eksekusi," kata Putri.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica
Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam

Menurutnya, nyawa Myuran Sukumaran diambil secara brutal April 2015.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016