Diperiksa Pengawas Advokat, BW Klarifikasi Kasus Saksi Palsu

Bambang Widjojanto Temui Ketua Peradi otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto memenuhi janjinya dengan menghadiri panggilan Komisi Pengawas Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rabu, 17 Februari 2015. Bambang mengaku akan memberikan beberapa klarifikasi kasus yang dituduhkan kepada dia.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Saya (ke sini) karena dipanggil oleh rekan-rekan, kami mau klarifikasi beberapa hal," kata Bambang di Kantor Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Kedatangan Bambang bersama tim pengacaranya di kantor Peradi disambut langsung tiga anggota Komisi Pengawas Advokat. Mereka adalah Direktur Eksekutif, Timbang Pangaribuan, serta dua anggota Komisi, Said Damanik, dan Sri Miguna.


Setelah itu, Bambang beserta tim pengawas menggelar pertemuan secara tertutup untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasusnya.


Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Peradi atas tuduhan melanggar etika profesi, saat dia menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang dilaporkan mantan pasangan kandidat Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno.


Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan. Selain melaporkan ke Komisi Pengawas Advokat, Sugianto diketahui juga melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Pria yang akrab disapa BW itu, kini, sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya