Mulai April, Satpol PP NTB Pegang Senjata Api

Satpol PP Kembali Tertibkan PKL Jatinegara dan Pasar Gembrong
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Nusa Tenggara Barat tahun 2015, merestui harapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memiliki senjata api.

Bentrok di Makassar, Lima Anggota Polisi Terancam Pidana

Pengadaan senjata api standar kepolisian itu, rencananya akan terealisasi pada April 2015. Dengan total anggaran mencapai Rp200 juta, khusus untuk 25 anggota personel Satpol PP Provinsi NTB.

"Pengadaan 25 unit pistol pada April untuk anggota," ujar Sekretaris Satpol PP NTB, Ali Rahim di Kantor Gubernur NTB, Rabu 18 Februari 2015.

Ali Rahim menjelaskan, dibekalinya Satpol PP dengan senjata api sudah berdasarkan undang-undang. Kebutuhan senpi bagi anggotanya di lapangan diperlukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kata Ali, semua senjata api itu nantinya akan digunakan pada saat melakukan operasi gabungan bersama jajaran penegak hukum lainnya, seperti unsur Polda dan TNI.

"Akan ada tes kejiwaan terlebih dahulu, kerja sama dengan Polda. Jika lolos, izin membawa senpi akan diberikan," kata Ali.

Sementara itu, Kapolda NTB, Brigjen Pol Sriyono, mengatakan akan melakukan kajian atas tingkat kebutuhan anggota Satpol PP terhadap penggunaan senjata api.

Sriyono melihat, kebutuhan senjata api bagi Satpol PP dirasa belum dibutuhkan, mengingat fungsi dan kerja Satpol PP di lapangan. Tetapi, kalau memang sudah membutuhkan,

"Nanti, kalau dirasa itu tidak perlu, tidak saya keluarkan izinnya. Tetapi, kalau memang perlu, ya tidak apa-apa," kata Sriyono.

Tambah Sriyono, kalau memang Satpol PP perlu dipersenjatai, Polisi akan memberikan izin. "Kalau tidak perlu, ya tidak usah. Polisi saja tidak dipersenjatai kok, kalau tidak perlu," ujarnya menunjuk salah sorang anggota pengawalnya yang tidak dibekali senjata api. (asp)

Sendy Si Satpol PP Cantik yang Mahir Berbahasa Inggris

Baca juga:

Lagi, Empat Satpol PP Makassar Dijemput Paksa Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya