Kalapas Belum Terima Surat Penundaan Eksekusi Bali Nine

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku belum menerima salinan surat penundaan eksekusi mati dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sebelumnya, kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis mengatakan pelaksanaan eksekusi mati bisa ditunda karena proses gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Belum, belum terima (salinan surat penundaan dari Kejaksaan Agung)," kata Sudjonggo di Lapas Kerobokan, Rabu, 18 Februari 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Kendati begitu, Sudjonggo mengakui bahwa kabar penundaan eksekusi itu telah didengar oleh Myuran dan Andrew. Menurutnya, gembong narkoba internasional itu mendapat informasi penundaan dari kuasa hukum dan keluarga.


Hingga kini penjagaan di lapas terbesar di Bali itu terus diperketat. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di beberapa sudut lapas yang terletak di Jalan Gunung Tangkuban Perahu tersebut.


Baca juga:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya