Sumber :
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id -
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo mengaku belum menerima salinan surat penundaan eksekusi mati dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Sebelumnya, kuasa hukum mereka, Todung Mulya Lubis mengatakan pelaksanaan eksekusi mati bisa ditunda karena proses gugatan terhadap penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Belum, belum terima (salinan surat penundaan dari Kejaksaan Agung)," kata Sudjonggo di Lapas Kerobokan, Rabu, 18 Februari 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Belum, belum terima (salinan surat penundaan dari Kejaksaan Agung)," kata Sudjonggo di Lapas Kerobokan, Rabu, 18 Februari 2015.
Kendati begitu, Sudjonggo mengakui bahwa kabar penundaan eksekusi itu telah didengar oleh Myuran dan Andrew. Menurutnya, gembong narkoba internasional itu mendapat informasi penundaan dari kuasa hukum dan keluarga.
Hingga kini penjagaan di lapas terbesar di Bali itu terus diperketat. Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga di beberapa sudut lapas yang terletak di Jalan Gunung Tangkuban Perahu tersebut.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kendati begitu, Sudjonggo mengakui bahwa kabar penundaan eksekusi itu telah didengar oleh Myuran dan Andrew. Menurutnya, gembong narkoba internasional itu mendapat informasi penundaan dari kuasa hukum dan keluarga.