Abraham Samad Siap Mundur

Ketua KPK Abraham Samad (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan Barat, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Berdasarkan Undang-undang KPK, seorang pimpinan akan diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden, jika menjadi tersangka pada suatu perkara.

Abraham Samad menyebut, hal tersebut merupakan standar bagi semua pimpinan KPK, termasuk dirinya. Dia mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

"Standar bagi pimpinan KPK dan tidak ada masalah untuk hal itu," kata Abraham Samad, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 17 Februari 2015.

Samad menambahkan, dia menghormati proses hukum terkait perkaranya di Kepolisian. Dia menyebut bahwa sejak masuk ke KPK, dia berkomitmen untuk mewakafkan jiwa dan raga dalam memberantas korupsi.

"Ini adalah risiko panjang pemberantasan korupsi. Walau saya sadar, memberantas korupsi yang begitu masif korupsinya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tetapi, saya yakin insya Allah kebenaran akan muncul," ujar dia.

Menurut Samad, dia tengah melakukan koordinasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.

"Saya serahkan tim lawyer saya, Pak Fikar (Danang Trisasongko), Pak Danang (Abdul Fikar Hadjar), Bu Chatarina (Chatarina Girsang) untuk mendampingi saya dan melakukan langkah-langkah progresif, agar kasus yang menimpa saya dibuka terang benderang," kata dia. (asp)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Silakan baca berita menarik lainnya:

Misteri Seribu Pintu Lawang Sewu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya