Jokowi Disarankan Copot Mensesneg Pratikno

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Berlarutnya proses pemberhentian komisioner KPK dinilai tidak terlepas dari kinerja Menteri Sekretaris Negara Pratikno, yang kurang maksimal. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, Pratikno seharusnya bisa cekatan memberikan masukan kepada Presiden Joko Widodo dalam menghadapi situasi seperti saat ini.

"Jokowi sebaiknya mencopot Pratikno karena kinerjanya kacau," kata Margarito saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 17 Februari 2015.

Margarito menuturkan, urusan administrasi presiden hampir 90 persen menjadi tanggung jawab kementerian tersebut. Namun, dalam kasus ditetapkannya sejumlah pimpinan KPK sebagai tersangka, mereka justru tidak berperan banyak misalnya dalam persiapan penyusunan keputusan presiden (keppres).

"Dia seharusnya segera menyusun draf, memo yang nantinya diterbitkan sebagai keppres. Karena komisioner KPK yang jadi tersangka harus berhenti dengan keppres," ujarnya.

Margarito mencontohkan kasus Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Meskipun sudah menjadi tersangka, Presiden Jokowi belum juga menerbitkan Keppres soal itu. Tak mengherankan jika hingga saat ini status yang bersangkutan sebagai komisioner KPK masih mengambang.

"Pratikno ini sebaiknya diganti menjadi menteri urusan otonomi. Dia lebih cocok ke sana," urainya.

Sebelumnya, Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad sebagai tersangka. Kolega Samad, Bambang Widjojanto sudah terlebih dulu bernasib sama.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Sedangkan, dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sudah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana. Satu atau dua minggu mendatang, status hukum keduanya akan diumumkan kepolisian.

Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 32, keduanya harus berhenti dari jabatan sebagai pimpinan KPK melalui keppres. Namun hingga saat ini nasib mereka juga terkatung-katung.

Berikut adalah bunyi lengkap Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 32:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia
b. berakhir masa jabatannya
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya
e. mengundurkan diri, atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

(ren)

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Pencatut Nama Mensesneg Pratikno Ditangkap

Penipuan pencatutan nama lalu menawarkan jabatan.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2016