21 Penyidik KPK Terancam Jadi Tersangka

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan sebanyak 21 penyidik Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera dijadikan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Belum (jadi tersangka), potensi iya. Kalau buktinya cukup dalam pelanggaran pengguna senjata api ya pasti," kata Komjen Budi di Bareskrim Polri, Selasa, 17 Februari 2015.

Budi menegaskan, kasus kepemilikan senjata api ilegal ini muncul berdasarkan laporan masyarakat, dan pengusutannya diatur berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihaknya masih mendalami kasus ini dan tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka.

"Kita lihat ini baru dugaan. Ini baru laporan masyarakat ada pengguna senjata yang ilegal. Kita telusuri, kepemilikannya tidak sah," terang dia.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menyatakan, senjata api yang digunakan para penyidik KPK itu memang sebelumnya diberikan dengan izin. Namun belakangan, izin kepemilikan senjata api ditengarai sudah habis dan belum diperpanjang.

"Izinnya tidak diperpanjang, ada yang sampai 2012, tapi rata-rata izinnya 2011 sudah mati," ujar Budi.

Menurut dia, kepemilikan senjata api sekali pun itu legal, namun penggunaannya tidak benar akan menjadi ilegal. Apalagi izin penggunaan senjata api itu sudah habis. "Dikala barang legal digunakan tidak benar jadi ilegal. Kan itu aja," terang dia.

Dia belum dapat memastikan kapan para penyidik Polri yang ada di lembaga antirasuah itu akan dijerat sebagai tersangka. "Tanya penyidik lah, saya tidak mengintervensi, saya percaya serahkan ke penyidik saya, anggota penyidik saya tidak main-main, hebat-hebat penyidik saya," tegasnya.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK


Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya