Pengacara BG: Bila Tak Lantik Budi, Jokowi Lakukan Kejahatan

Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pengacara OC Kaligis meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, usai putusan pengadilan praperadilan yang memenangkan kliennya, Senin kemarin, 16 Februari 2015.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Jika Komjen Budi Gunawan tidak jadi dilantik jadi Kapolri, Kaligis menilai Presiden Jokowi bisa dituding telah melakukan kejahatan.

"Presiden harus tunduk pada undang-undang. Negara ini berdasar hukum. Kan Pak BG sudah lolos semua (praperadilan). Kalau tidak dilantik itu bisa jadi kejahatan jabatan," ujar OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa 17 Februari 2015.

Pengacara senior ini menegaskan, dengan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan salah satu tugas Presiden dalam rangka menjalankan undang-undang.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kata Kaligis, telah membuktikan bahwa status tersangka terhadap kliennya tidak sah.

"Itu hak perogratif Presiden. Tapi kalau saya sarankan Presiden, kalau bisa detik ini harus dilantik," Kaligis menegaskan.

Selain itu, dia menyarakan KPK tidak lagi melakukan upaya kesewenang-wenangan terkait penetapan tersangka terhadap seseorang. Sebab, hal itu akan menjadi bomerang bagi lembaga antirasuah itu.

"Kita sama-sama dukung KPK. Tapi sekarang perlu diperbaiki, tidak boleh ada sikap sewenang-wenang begitu," ujar Kaligis.

Sebagai salah seorang kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Kaligis, menilai bahwa KPK melakukan upaya tidak profesional terkait permintaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka terhadap kliennya pada 12 Januari lalu.

"Saat kami minta (sprindik) itu, tapi kami tidak dikasih salinan. Maka kami curiga, " kata Kaligis.

Menanggapi respons keras kalangan masyarakat pro KPK yang melakukan aksi besar-besaran dan mengecam hakim Sarpin Rizaldi, OC Kaligis mengaku kecewa. Sebab, putusan hakim tunggal itu sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Negara ini tidak bisa bertumpu hanya menuruti kemauan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negaranya LSM," kata Kaligis. (ren)

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Baca juga:

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016